3 | Karib
kerabat dan anak-anakmu sekali-kali tiada bermanfaat bagimu pada hari
Kiamat. Dia akan memisahkan antara kamu. Dan Allah Maha Melihat apa yang
kamu kerjakan.(QS. 60:3) |
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul:: |
|
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Mumtahanah 3
لَنْ
تَنْفَعَكُمْ أَرْحَامُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
يَفْصِلُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (3)
Dalam
ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa pada Hari Kiamat setiap orang
mempertanggungjawabkan diri mereka masing-masing kepada Allah.
Karib-kerabat, teman setia, anak-anak atau orang tua sekalipun tidak
dapat menolong seseorang di Hari Kiamat sedikit pun. Yang dapat menolong
seseorang dari siksa Allah hanyalah iman dan amal saleh yang dilakukan
selama hidup di dunia.
Kemudian Allah SWT menerangkan sebab
karib-kerabat, teman Setia, anak-anak dan orang tua tidak dapat
dijadikan penolong di Hari Kiamat sebelum selesai hisab, tiap-tiap kamu
berusaha menghindarkan diri dari malapetaka yang akan menimpa, sehingga
tidak sempat memikirkan kerabat dan temannya itu. sebagaimana firman
Allah SWT:
فإذا جاءت الصاخة يوم يفر المرء من أخيه وأمه وأبيه وصاحبته وبنيه لكل امرئ منهم يومئذ شأن يغنيه
Artinya:
Dan
apabila datang suara yang memekakkan (tiupan sangkakala yang kedua),
pada hari itu manusia lari dari saudaranya dari ibu dan bapaknya dari
istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai
urusan yang cukup menyibukkannya. ( Q.S 'Abasa: 33-37)
Pada akhir
ayat ini Allah SWT memberi peringatan bahwa Dia Maha Mengetahui semua
yang dilakukan manusia, tidak ada satupun yang luput dari
pengetahuan-Nya, karena itu Dia akan memberikan balasan yang
seadil-adilnya. Maka itu berhati-hatilah dan jagalah dirimu sebaik
mungkin. |
|
4 | Sesungguhnya
telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang
yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka:`
Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan daripada apa yang kamu
sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara
kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu
beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya:
`Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat
menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah`. (Ibrahim berkata): `Ya
Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada
Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali,(QS. 60:4) |
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul:: |
|
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Mumtahanah 4
قَدْ
كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ
إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ
مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا
أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا
وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (4)
Allah SWT
memerintahkan kepada kaum muslimin mencontoh Nabi Ibrahim A.S. dan
orang-orang yang beriman besertanya, ketika ia berkata kepada kaumnya
yang kafir kepada Allah dan menyembah berhala: "Hai kaumku, sesungguhnya
kami berlepas diri daripada, dan dari apa yang kamu sembah selain
Allah".
Kemudian diterangkan bahwa yang dimaksud Ibrahim dengan berlepas diri itu, yaitu:
a.
Ibrahim A.S. mengingkari kaumnya, tidak mengacuhkan tuhan-tuhan mereka
dan tidak membenarkan perbuatan mereka yang menyembah patung-patung yang
tidak dapat memberi manfaat dan mudarat kepada siapa pun, sebagaimana
yang diterangkan Allah dalam firman-Nya:
ياأيها الناس
ضرب مثل فاستمعوا له إن الذين تدعون من دون الله لن يخلقوا ذبابا ولو
اجتمعوا له وإن يسلبهم الذباب شيئا لا يستنقذوه منه ضعف الطالب والمطلوب
Artinya:
Hai
manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan
itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak
dapat menciptakan seekor lalatpun, walaupun mereka bersatu untuk
menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka,
tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amal lemahlah
yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah". (Q.S Al Hajj:
73)
b. Ibrahim A.S. mengatakan bahwa antaranya dan kaumnya yang
ingkar itu telah terjadi permusuhan dan saling benci-membenci
selama-lamanya. Ibrahim menyatakan akan tetap menantang kaumnya itu
sampai mereka meninggalkan perbuatan syirik itu. Jika mereka telah
beriman barulah hilang permusuhan itu.
Terhadap ayahnya yang masih
kafir ia tidak mengambil sikap yang tegas seperti sikapnya terhadap
kaumnya. Ia berjanji akan mendoakan kepada Allah agar Allah SWT
mengampuni dosa-dosa ayahnya itu. Dalam hal ini Allah SWT melarang kaum
muslimin mencontoh Ibrahim, sekalipun Ibrahim akhirnya berlepas diri
pula terhadap ayahnya, setelah nyata bagi beliau keingkaran bapaknya
itu.
Benar ada di antara orang-orang yang beriman mendoakan
ayah-ayah mereka yang meninggal dalam keadaan musyrik. Mereka beralasan
dengan perbuatan Ibrahim itu. Maka Allah SWT membantah perbuatan mereka
itu dengan menurunkan ayat:
ما كان للنبي والذين ءامنوا
أن يستغفروا للمشركين ولو كانوا أولي قربى من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب
الجحيم وما كان استغفار إبراهيم لأبيه إلا عن موعدة وعدها إياه فلما تبين
له أنه عدو لله تبرأ منه إن إبراهيم لأواه حليم
Artinya:
Tiadalah
sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun
(kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik
itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya
orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam. Dan permintaan
ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah
karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka
tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka
Ibrahim berlepas diri daripadanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang
yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (Q.S At Taubah: 113-114)
Selanjutnya
Ibrahim A.S berkata kepada ayahnya: "Wahai ayahku aku tidak mempunyai
kesanggupan sedikit pun menolong engkau, selain berdoa kepada Allah agar
engkau diberi-Nya taufik, sehingga engkau beriman. Tidaklah aku sanggup
melakukan lebih dari itu. Jika Allah SWT berkehendak mengazab karena
kekafiran engkau itu tidaklah aku sanggup melepaskan engkau dari azab
itu.
Sebelum Ibrahim A.S. berpisah dengan kaumnya yang tidak mau
menerima seruannya itu, ia berdoa kepada Allah dengan hati yang tunduk
dan menyerah diri kepada-Nya, "Wahai Tuhan kami, kami telah berusaha
melaksanakan tugas yang Engkau bebankan kepada kami, tetapi kaumku
bertambah ingkar kepadaku, karena itu segala sesuatu yang berhubungan
dengan tugasku itu aku serahkan kepada Engkau memberikan penilaiannya,
hanya kepada Engkaulah kembali kami dan kepada Engkau kami bertobat
dengan sebenar-benarnya tobat Pada hari Engkau membangkitkan kami dari
kubur, kemudian Engkau kumpulkan kami untuk berhisab, hanya kepada
Engkaulah waktu itu kami mohon pertolongan, karena kepada Engkaulah
kembali semua makhluk. |
|
5 | `
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi
orang-orang kafir. Dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau, Engkaulah
Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana `.(QS. 60:5) |
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul:: |
|
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Mumtahanah 5
رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (5)
Selanjutnya
Ibrahim A.S. berdoa yang artinya "Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau
jadikan kami sebagai suatu percobaan, yaitu Engkau azab kami dengan
tindakan-tindakan mereka, hingga timbul keyakinan pada hati mereka,
bahwa mereka orang-orang yang benar, sedangkan mereka menganggap kami
berada di pihak yang salah". Dengan perkataan lain arti ayat ini ialah :
"Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau menangkan mereka atas kami, Lalu
mereka memfitnah kami dengan kemenangan itu, sehingga timbullah
keyakinan pada orang-orang kafir itu bahwa mereka berada di jalan yang
benar sedangkan kami berada di jalan yang salah.
Ibrahim A.S.
berdoa yang artinya : "Wahai Tuhan kami, ampunilah dan maafkanlah dosa
kami, sehingga perbuatan dosa itu seakan-akan tidak pernah kami
kerjakan, Engkaulah tempat kami berlindung, tuntutan Engkau sangat
keras, Engkau melakukan dan menciptakan segala sesuatu sesuai dengan
sifat, guna dan faedahnya". |
|
6 | Sesungguhnya
pada mereka itu (Ibrahim dan umatnya) ada teladan yang baik bagimu;
(yaitu) bagi orang yang mengharap (pahala) Allah dan (keselamatan pada)
Hari Kemudian. Dan barangsiapa yang berpaling, maka sesungguhnya Allah,
Dialah Yang Maha Kaya lagi Maha terpuji.(QS. 60:6) |
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul:: |
|
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Mumtahanah 6
لَقَدْ
كَانَ لَكُمْ فِيهِمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ
وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَمَنْ يَتَوَلَّ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ الْغَنِيُّ
الْحَمِيدُ (6)
Ayat ini mengulang perintah menjadikan Ibrahim A.S.
dan orang-orang yang beriman besertanya sebagai suri teladan yang baik
dengan maksud agar perintah itu wajib diperhatikan orang-orang yang
beriman. Sikap Ibrahim as terhadap orang-orang kafir itu adalah sikap
yang benar. Allah SWT menegaskan : "Hai orang-orang yang beriman,
jadikanlah Ibrahim A.S. dan orang-orang yang beriman besertanya sebagai
suri teladan, terutama bagi orang yang yakin akan bertemu dengan Allah
di akhirat nanti, dan mengharapkan pahala serta balasan surga sebagai
tempat yang penuh kenikmatan.
Orang-orang yang tidak mengikuti
perintah Allah, tidak mengambil suri teladan kepada orang-orang yang
saleh, maka hendaklah mereka ketahui, bahwa Allah sedikitpun tidak
memerlukannya, karena Allah Maha Terpuji di langit dan di bumi, dan Ia
tidak memerlukan bantuan makhluk-Nya dalam melaksanakan kehendak-Nya.
Ayat ini sama maksudnya dengan firman Allah SWT:
وقال موسى إن تكفروا أنتم ومن في الأرض جميعا فإن الله لغني حميد
Artinya:
Dan
Musa berkata: "jika kamu dan orang-orang yang ada di muka bumi semuanya
mengingkari (nikmat Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji. (Q.S Ibrahim: 8) |
|
7 | Mudah-mudahan
Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu
musuhi di antara mereka. Dan Allah adalah Maha Kuasa. Dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 60:7) |
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul:: |
|
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Mumtahanah 7
عَسَى
اللَّهُ أَنْ يَجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِينَ عَادَيْتُمْ
مِنْهُمْ مَوَدَّةً وَاللَّهُ قَدِيرٌ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (7)
Diriwayatkan
bahwa Ahmad menceritakan kepada beberapa imam yang lain dari Abdullah
bin Zuber, ia berkata: "Telah datang di Madinah (dari Mekah daerah
kafir) Qutailah binti Abdul `Uzza' bekas istri Abu Bakar sebelum beliau
masuk Islam kepada putrinya Asma' binti Abu Bakar dengan membawa
hadiah-hadiah. Asma' enggan menerima hadiah itu dan tidak memperkenankan
ibunya itu memasuki rumahnya. Kemudian Asma' mengutus seseorang kepada
`Aisyah, agar Aisyah menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Maka
turunlah ayat ini yang membolehkan Asma' menerima hadiah dan mengizinkan
ibunya yang kafir itu tinggal di rumahnya.
Menurut Al Hasan dan
Abu Saleh: ayat ini diturunkan berhubungan dengan Khuza'ah, Bani Haris
bin Kaab, Kinanah, Khuzaimah dan kabilah-kabilah Arab yang lain, mereka
minta diadakan perdamaian dengan kaum muslimin dengan mengemukakan ikrar
tidak akan memerangi kaum muslimin dan tidak menolong musuh-musuh
mereka. Maka turunlah ayat ini yang memerintahkan kaum muslimin
menerimanya.
Ayat ini menyatakan kepada Rasulullah dan orang-orang
yang beriman bahwa mudah-mudahan Allah SWT akan menjalin rasa cinta dan
kasih sayang antara kaum muslimin yang ada di Madinah dengan
orang-orang musyrik Mekah yang selama ini membenci dan menjadi musuh
mereka. Hal itu mudah bagi Allah, sebagai Zat Yang Maha Kuasa lagi
menentukan segala sesuatu. Apalagi jika orang-orang kafir itu mau
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka Allah akan mengampuni dosa-dosa
yang telah mereka lakukan sebelumnya. yaitu dosa memusuhi Rasulullah
dan kaum muslimin.
Isyarat yang terdapat dalam ayat ini, terbukti
kebenarannya pada penaklukan kota Mekah oleh kaum muslimin tanpa terjadi
pertumpahan darah. Sewaktu Rasulullah memasuki kota Mekah. karena
orang-orang musyrik melanggar perjanjian mereka dengan kaum Rasulullah,
mereka merasa gentar menghadapi tentara kaum muslimin, mereka
bersembunyi di rumah-rumah mereka. Karena itu Rasulullah mengumumkan :
barangsiapa masuk Baitullah, maka dia mendapat keamanan. barangsiapa
masuk Masjidilharam maka ia mendapat keamanan, dan barangsiapa masuk
rumah Abu Sofyan, ia mendapat keamanan. Perintah itu ditaati oleh kaum
musyrikin dan mereka pun burlindung di Kakbah, di Masjidilharam dan
rumah Abu Sofyan. Maka waktu itu bertemulah kembali kaum muslimin yang
telah hijrah bersama Rasulullah ke Madinah dengan keluarga musyrik yang
tetap tinggal di Mekah, setelah beberapa tahun mereka berpisah. Maka
terjalinlah kembali hubungan baik dan kasih sayang antara mereka.
Karena
baiknya sikap kaum muslimin kepada mereka, maka mereka
berbendong-bendong masuk Islam, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman
Allah SWT:
إذا جاء نصر الله والفتح ورأيت الناس يدخلون في دين الله أفواجا فسبح بحمد ربك واستغفره إنه كان توابا
Artinya:
Apabila
telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia
masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan
memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah
Maha Penerima tobat. (Q.S. An Nasr: 1-3)
Hubungan kasih sayang yang terjalin antara mereka itu setelah terjadi perselisihan digambarkan dalam firman Allah SWT
واذكروا
نعمة الله عليكم إذ كنتم أعداء فألف بين قلوبكم فأصبحتم بنعمته إخوانا
وكنتم على شفا حفرة من النار فأنقذكم منها كذلك يبين الله لكم ءاياته لعلكم
تهتدون
Artinya:
Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu
ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuh-musuhan, maka Allah
mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah
orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang
neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (Q.S
Ali Imran: 103)
Dan firman Allah:
وإن يريدوا أن
يخدعوك فإن حسبك الله هو الذي أيدك بنصره وبالمؤمنين وألف بين قلوبهم لو
أنفقت ما في الأرض جميعا ما ألفت بين قلوبهم ولكن الله ألف بينهم إنه عزيز
حكيم
Artinya:
Dan jika mereka bermaksud hendak menipumu,
maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu) Dia-lah yang
memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mukmin, dan yang
mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu
membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak
dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan
hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S Al
Anfal: 62-63) |
|
8 | Allah
tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berlaku adil.(QS. 60:8) |
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul:: |
|
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Mumtahanah 8
لَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8)
Dalam ayat
ini, Allah SWT menerangkan bahwa Dia tidak melarang orang-orang yang
beriman berbuat baik, mengadakan hubungan persaudaraan, tolong-menolong
dan hantu-membantu dengan orang-orang kafir selama mereka tidak
mempunyai niat menghancurkan Islam dan kaum muslimin, tidak mengusir
dari negeri-negeri mereka dan tidak pula berteman akrab dengan
orang-orang yang hendak mengusir itu.
Ayat ini merupakan ayat yang
memberikan ketentuan umum dan prinsip agama Islam dalam menjalin
hubungan dengan orang-orang yang bukan Islam dalam satu negara. Kaum
muslimin diwajibkan bersikap baik dan bergaul dengan orang-orang kafir,
selama orang-orang kafir itu bersikap dan ingin bergaul baik terutama
dengan kaum muslimin.
Seandainya dalam sejarah Islam terutama pada
masa Rasulullah dan masa para sahabat, terdapat tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh kaum muslimin kepada orang-orang kafir, maka tindakan
itu semta-mata dilakukan untuk membela diri dari kelaliman dan
siksaan-siksaan orang-orang kafir.
Di Mekah, Rasulullah dan para
sahabat disiksa dan dianiaya oleh orang-orang kafir Quraisy, sampai
mereka terpaksa hijrah ke Madinah. Sesampai mereka di Madinah, mereka
pun dimusuhi oleh orang-orang Yahudi yang bersekutu dengan orang-orang
kafir Quraisy, sekalipun telah dibuat perjanjian damai antara mereka
dengan Rasulullah, sehingga terpaksa diambil tindakan kekerasan.
Demikian pula di kala kaum muslimin berhadapan dengan kerajaan Persia
dan Romawi, orang-orang kafir di sana telah memancing permusuhan
sehingga terjadi peperangan.
Jadi ada satu prinsip yang perlu
diingat dalam hubungan orang Islam dengan orang-orang kafir, yaitu :
"Boleh mengadakan hubungan baik, selama pihak yang bukan Islam melakukan
yang demikian pula". Hal ini hanya dapat dibuktikan dalam sikap dan
perbuatan kedua belah pihak.
Di Indonesia prinsip ini dapat
dilakukan, selama tidak ada pihak agama lain bermaksud memurtadkan orang
Islam atau menghancurkan Islam dan kaum muslimin.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Mumtahanah 8
لَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8)
(Allah tiada
melarang kalian terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian) dari
kalangan orang-orang kafir (karena agama dan tidak mengusir kalian dari
negeri kalian untuk berbuat baik kepada mereka) lafal an tabarruuhum
menjadi badal isytimal dari lafal alladziina (dan berlaku adil) yaitu
melakukan peradilan (terhadap mereka) dengan secara adil. Ayat ini
diturunkan sebelum ada perintah untuk berjihad melawan mereka.
(Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil) yang berlaku adil. |
|
9 | Sesungguhnya
Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang
memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu. Dan
barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah
orang-orang yang zalim.(QS. 60:9) |
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul:: |
|
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Mumtahanah 9
إِنَّمَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ
تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9)
Dalam
ayat ini diterangkan bahwa Allah SWT hanyalah melarang kaum muslimin
bertolong-tolongan dengan orang-orang yang menghambat atau menghalangi
manusia di jalan Allah, dan memurtadkan kaum muslimin sehingga ia
berpindah kepada agama lain, yang memerangi, mengusir dan membantu
pengusir kaum muslimin dari negeri mereka. Dengan orang yang semacam itu
Allah melarang dengan sangat kaum muslimin berteman dengan mereka.
Pada
akhir ayat ini Allah SWT mengancam kaum muslimin yang menjadikan
musuh-musuh mereka sebagai teman bertolong-tolongan dengan mereka, jika
mereka melanggar larangan Allah ini, maka mereka adalah orang-orang yang
zalim. |
|
10 | Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu
telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu
kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada
halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar
yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila
kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang
pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah
kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta
mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang
ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.(QS. 60:10) |
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul:: |
|
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Mumtahanah 10
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ
فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ
عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا
هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُمْ مَا
أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا
آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ
حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (10)
Ayat
ini menerangkan perintah Allah kepada Rasulullah SAW. dan orang-orang
yang beriman tentang sikap yang harus diambil, jika seorang wanita
beriman datang menghadap atau minta perlindungan yang berasal dari
daerah kafir, Allah mengatakan : "Hai orang-orang yang beriman, apabila
datang kepadamu seorang wanita beriman yang berasal dari daerah kafir,
sekalipun mereka telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan tidak tampak
padanya tanda-tanda keingkaran dan kemunafikan, maka periksalah dan
ujilah keadaan mereka, apakah mereka benar-benar telah beriman, atau
melarikan diri dari suaminya atau mereka datang karena cinta kepada
Allah dan Rasul-Nya. Periksa benar-benar mereka itu"
Allah SWT
memerintahkan yang demikian itu bukanlah karena Dia tidak mengetahui hal
ikhwal mereka. Allah SWT Maha Mengetahui hakikat iman mereka, bahkan
mengetahui semua yang tergores dalam hati mereka. Tetapi untuk
kewaspadaan dan berjaga-jaga di kalangan kaum muslimin yang sedang
berperang menghadapi orang-orang kafir, maka usaha-usaha mengadakan
penelitian itu harus dilakukan, walaupun orang ini kerabat sendiri.
Jika
dalam pemeriksaan itu terbukti mereka adalah orang-orang yang beriman,
maka jangan sekali-kali kamu mengembalikan mereka ke daerah kafir, sebab
wanita-wanita yang beriman tidak halal lagi bersuami orang kafir,
sebaliknya orang-orang yang kafir itu tidak halal pula bagi orang-orang
yang beriman.
Dari ayat ini dapat ditetapkan Suatu hukum yang
menyatakan, bahwa jika seorang istri telah masuk Islam berarti sejak ia
masuk Islam itu telah bercerai dengan suaminya yang masih kafir, karena
itu ia haram kembali kepada suaminya. Ayat ini juga menguatkan hukum
yang menyatakan bahwa haram hukumnya seorang wanita muslimat kawin
dengan laki-laki kafir.
Kemudian Allah SWT menetapkan agar mas kawin yang telah diberikan dikembalikan kepada suaminya.
Menurut
Imam Syafi'i wajib istri mengembalikan mahar itu jika pihak suami
memintanya, jika pihak suami tidak memintanya, maka mahar itu tidak
wajib dikembalikan. Sebagian ulama berpendapat bahwa mahar yang wajib
dikembalikan itu jika suaminya termasuk orang yang telah melakukan
perjanjian damai dengan kaum muslimin, sedang bagi suami yang tidak
ter-masuk dalam perjanjian damai dengan kaum muslimin tidak wajib
dikembalikan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum pengembalian mahar itu bukan wajib tetapi sunah dan jika diminta pula oleh suaminya.
Diriwayatkan
pula bahwa Nabi Muhammad SAW. pada tahun terjadinya perdamaian
Hudaibiyah memerintahkan Ali bin Abi Talib untuk membuat konsep
perjanjian itu, maka Ali pun menulisnya "Dengan menyebut nama-Mu, wahai
Tuhan Kami, ini adalah perdamajan antara Muhammad bin Abdullah dengan
Suhail bin Amr. Mereka telah menyatakan perdamaian dengan menghentikan
peperangan selama 10 tahun, saling berusaha menjaga keamanan dan menahan
serta menjaga terjadinya perselisihan. Barang siapa di antara
orang-orang Quraisy yang datang kepada Muhammad tanpa izin walinya,
hendaklah orang itu dikembalikan sedangkan kaum muslimin yang datang
kepada orang Quraisy tidak dikembalikan, dan seterusnya". Demikianlah
Rasulullah SAW. mengembalikan Abu Jandal bin Suhail kepada orang-orang
Quraisy dan tidak satupun yang ditahan beliau, walaupun ia seorang
mukmin. Maka datanglah kepada Rasulullah, seorang wanita mukmin dari
daerah kafir yang bernama Ummu Kulsum binti Uqbah bin Abi Muit, lalu
datang pula kepada Rasulullah dua orang saudara dari perempuan itu yang
bernama `Ammar dan Walid yang meminta agar wanita itu dikembalikan. Maka
turunlah ayat ini yang melarang Rasulullah mengembalikannya. Kemudian
wanita itu dikawini oleh Zaid bin Harisah.
Dari tindakan
Rasulullah ini nyatalah bahwa yang wajib dikembalikan menurut perjanjian
itu hanyalah laki-laki saja, sedangkan wanita tidak dikembalikan.
Menurut
riwayat Bukhari dan Muslim dan Miswan dan Marwan bin Hakam diterangkan
bahwa setelah Rasulullah menandatangani perjanjian Hudaibiyah dengan
orang-orang kafir Quraisy, banyaklah wanita-wanita mukminat berdatangan
dari Mekah ke Madinah. Maka turunlah ayat ini yang memerintahkan agar
Rasulullah menguji mereka lebih dahulu dan melarang beliau mengembalikan
wanita-wanita yang benar-benar mukminat ke Mekah
Dalam pada itu
kepada kaum muslimin dibolehkan mengawini wanita-wanita mukminat yang
berhijrah itu dengan membayar mas kawin. Hal ini berarti bahwa wanita
itu tidak boleh dijadikan budak, karena mereka bukan berasal dari
tawanan perang. Allah SWT menganjurkan kaum muslimin mengawini mereka
itu agar diri mereka terpelihara. Jika mereka tidak dikawini, mereka
akan sendirian karena mereka telah bercerai dengan suami mereka itu
dengan masuk Islam-Nya mereka itu.
Allah menerangkan sebab
larangan melanjutkan perkawinan istri mukminat dengan suami yang kafir
itu, karena tidak akan ada hubungan perkawinan antara orang-orang yang
sudah beriman dengan suami-suami mereka yang masih kafir dan berada di
daerah kafir. Akad perkawinan mereka tidak berlaku lagi sejak istri
masuk Islam.
Sebaliknya jika yang pergi ke daerah kafir itu adalah
istri-istri yang beriman kemudian ia menjadi kafir, biarkanlah mereka
pergi dan mintalah mas kawin yang pernah kamu berikan dahulu kepada
laki-laki yang mengawininya, sebagaimana yang kamu berikan kepada
orang-orang kafir.
Semua yang disebutkan itu adalah hukum-hukum
Allah yang wajib ditaati oleh setiap orang yang menghambakan diri
kepada-Nya, karena dalam menetapkan hukum-Nya itu Allah SWT Maha
Mengetahui kesanggupan hamba yang akan memikul hukum itu dan mengetahui
sesuatu yang paling baik dilakukan oleh hamba-hamba-Nya. Dan dalam
menetapkan hukum itu Dia mengetahui guna, faedah dan akibat menetapkan
hukum serta keserasian hukum itu bagi yang memikulnya. |
|
11 | Dan
jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu
kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari
isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah
kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.(QS. 60:11) |
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul:: |
|
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Mumtahanah 11
وَإِنْ
فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ
فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُوا
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ (11)
Dalam
ayat ini diterangkan hukum seorang istri mukminat yang murtad yang lari
dari suaminya ke daerah kafir, sedang ia belum mengembalikan mahar yang
pernah diterimanya dari suaminya yang mukmin itu. Jika Si suami
menyerang daerah kafir, kemudian dapat menawan bekas istrinya itu, maka
bekas istrinya itu boleh diambilnya kembali dengan membayar kembali
mahar yang telah diterima oleh istri dari suami yang kafir itu.
Diriwayatkan
dari Ibnu Abu Hatim dari Hasan diterangkan bahwa ayat ini diturunkan
berhubungan dengan peristiwa Ummul Hakam binti Abi Sofyan yang telah
murtad dan melarikan diri dari suaminya, kemudian ia nikah dengan
seorang laki-laki Bani Saqif. Ayat ini memerintahkan agar mas kawin yang
diterima Ummul Hakam dari suaminya Bani Tafsir itu dikembalikan dan
diambil dari hasil rampasan perang dan Ummul Hakam kembali kepada
suaminya semula.
Menurut riwayat Ibnu 'Abbas, mas kawin itu
diambil dan diberikan kepada suami yang kafir sebelum harta rampasan
perang di bagi lima sebanyak yang pernah diberikan suami yang kafir
kepada perempuan yang lari itu.
Pada akhir ayat ini Allah SWT
memerintahkan agar kaum muslimin bertakwa melaksanakan
perintah-perintah-Nya dan menghentikan larangan-larangan-Nya baik yang
diterangkan pada ayat di atas, maupun yang disebut pada ayat-ayat yang
lain serta yang terdapat di dalam hadis, jika mereka beriman kepada-Nya
dan kepada Rasul-Nya |
|
12 | Hai
Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk
mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan
sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak
akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka
ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu
dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan
mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 60:12) |
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul:: |
|
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Mumtahanah 12
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى
أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ
وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ
يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي
مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ (12)
Allah SWT memerintahkan kepada Nabi-Nya:
"Wahai Nabi Muhammad apabila datang kepada engkau wanita-wanita yang
beriman dengan menyatakan ketaatannya, mereka berjanji kepada engkau
tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun seperti dengan
patung atau batu-batu besar, tidak akan mencuri harta orang lain, tidak
akan berzina, tidak akan mengubur anak perempuan hidup-hidup seperti
yang dilakukan orang Arab Jahiliah, tidak akan mengerjakan yang engkau
larang, seperti meratapi orang mati, mengoyak-ngoyak pakaian dan
sebagainya, maka terimalah pernyataan taat mereka itu. Akuilah keimanan
mereka terimalah pernyataan taat mereka itu. Akuilah keimanan mereka dan
katakanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat ampunan Allah dan
pahala dari-Nya jika mereka tetap melaksanakan pernyataan mereka itu.
Mohonkanlah kepada Allah agar dosa-dosa mereka diampuni, karena
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Diriwayatkan oleh
Bukhari dari `Urwah bin Zuber bahwa Aisyah R.A. berkata: "Bahwa
Rasulullah SAW. menguji wanita yang hijrah dengan ayat
يا أيها الذين آمنوا إذا جاءكم المؤمنات
Sampai kalimat
غفور رحيم
.
Barang siapa yang telah melakukan syarat-syarat yang demikian itu
berarti wanita itu telah mengikrarkan pernyataan dirinya beriman.
Diriwayatkan
pula "Urwah bin Zuber dari `Aisyah R.A. ia berkata. "Telah datang
Fatimah binti Utbab untuk menyatakan keimanannya kepada Rasulullah, maka
Rasulullah SAW. meminta ia berjanji tidak akan mempersekutakan Allah
dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak mengubur
hidup-hidup anak perempuan, tidak menghubungkan anak orang lain dengan
suaminya. maka Fatimah merasa malu menyebut janji itu sambil meletakkan
tangan di atas kepalanya. Maka `Aisyah berkata, "Hendaklah engkau akui
yang dikatakan Nabi itu. Demi Allah, kami tidak menyatakan keimanan
kecuali dengan cara demikian". Fatimah melaksanakan yang disuruh Aisyah
itu, lalu Nabi menerima pengakuannya.
Menurut riwayat yang lain
bahwa Nabi Muhammad SAW. banyak menerima pernyataan beriman tatkala
penaklukan Mekah. Di antara yang menyalakan keimanannya itu terdapat
Hindun binti Utbah, istri Abu Sofyan, kepala suku Quraisy. |
|
13 | Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang
dimurkai Allah, sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri
akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur
berputus asa.(QS. 60:13) |
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul:: |
|
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Mumtahanah 13
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ
عَلَيْهِمْ قَدْ يَئِسُوا مِنَ الْآخِرَةِ كَمَا يَئِسَ الْكُفَّارُ مِنْ
أَصْحَابِ الْقُبُورِ (13)
Dalam ayat ini Allah SWT menegaskan
kembali larangan menjadikan orang-orang Yahudi, Nasrani dan musyrik
Mekah yang berniat jahat terhadap kaum muslimin sebagai penolong, karena
dikhawatirkan orang-orang yang beriman akan menyampaikan
rahasia-rahasia penting kepada mereka.
Diriwayatkan oleh Ibnul
Munzir dari Ibnu Ishak dari Ikrimah dan Abu Said, dari Ibnu Abbas, ia
menerangkan bahwa Abdullah bin Umar dan Zaid bin Haris bersahabat rapat
dengan orang-orang Yahudi. Maka turunlah ayat ini yang melarang kaum
muslimin berteman erat dengan orang yang dimurkai Allah.
Pada
akhir ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa orang-orang kafir itu telah
berputus asa akan memperoleh kebaikan dari Allah di akhirat nanti,
karena kedurhakaan mereka kepada Rasulullah SAW. yang telah diisyaratkan
kedatangannya dalam kitab-kitab mereka, dikuatkan pula dengan
bukti-bukti yang kuat, dengan mukjizat yang nyata, sebagaimana mereka
telah berputus asa pula dari kebangkitan kubur nanti, karena mereka
tidak percaya bahwa orang yang telah mati itu akan dibangkitkan kembali. |
|
0 komentar:
Posting Komentar
Komen apapun berharga. Sila.